Nama : Erin Nur Aisah
NPM : 53214610
Mata
Kuliah : Koperasi Badan Usaha
Perangkat Organisasi
James A.F Stoner mendefinisikan organisasi
sebagai alat untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber
daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi disebut
pengorganisasian dan dilakukan oleh seorang manajer. Struktur organisasi yakni
susunan dan hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam suatu perusahaan.
Struktur organisasi menunjukkan hierakhi organisasi dan struktur wewenang,
serta memperlihatkan aliran pelaporannya. Selain itu, struktur organisasi
memberikan stabilitas dan kelanjutan hidup organisasi, walaupun sumber daya
manusia di dalamnya silih berganti.
Hirarki Tanggung Jawab (Pengurus,
Pengelola, Pengawas)
Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota yang
dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.
Idealnya, pengurus koperasi sebagai perwakilan anggota diharapkan mempunyai
kemampuan manajerial, teknis, dan berjiwa wirakoperasi, sehingga pengelolaan
koperasi mencerminkan suatu ciri yang dilandasi dengan prinsip-prinsip
koperasi. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi dan
mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat
strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi. Posisi yang menentukan
tersebut merupakan pengejawantahan tugas dan wewenang pengurus, yang ditetapkan
dalam undang-undang, anggaran dasar/anggaran rumah tangga, dan peraturan
lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Pasal 29 ayat (2) UU.
Koperasi no. 25 tahun 1992 menyebutkan bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa
rapat anggota”
Pasal 30 merinci tugas dan wewenang
pengurus koperasi.
Pengurus bertugas
1.
Mengelola koperasi dan usahanya
2.
Mengajukn rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja
koperasi
3.
Menyelenggarakan rapat anggota
4.
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
6.
Memelihara buku daftar anggota dan pengurus
Pengurus berwenang
1.
Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan
2.
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian
anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
3. Melakukan tindakan dan upaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan
keputusan rapat anggota.
Berdasarkan ketentuan tersebut pengurus
mengemban amanat dan keputusan rapat anggota untuk mengelola organisasi dan
usaha koperasi. Tugas dan wewenang yang dilakukan pengurus merupakan pelaksanaan
kegiatan sebagai lembaga eksekutif dan memiliki identitas tersendiri.
Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang
diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi
secara efesien dan professional. Karena itu, kedudukan pengelola adalah sebagai
pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus. Dengan
demikian, disini berlaku hubungan perikatan dalam bentuk perjanjian ataupun
kontrak kerja. Jumlah pengelola dan ukuran struktur organisasinya sangat tergantung
pada besarnya usaha yang dikelola.
Tanggung jawab organisasi pengelola
Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang
dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasn terhadap
jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Pengawas organisasi koperasi
merupakan suatu lembaga atau badan structural organisasi koperasi. Pengawas
mengemban amanat anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana ditetapkan dalam anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus, serta peraturan
lainnya yang berlaku di dalam koperasi. Menurut UU. No. 25 Tahun 1992 pasal 39
ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang
untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
Tanggung jawab organisasi pengawas terhadap
rapat anggota
Pengertian organisasi dan perangkat
organisasi
Dalam hal manajemen menunjukan kepada
proses, maka James A.F Stoner (1986) mengemukakan bahwa manajemen dapat diberi
batasan sebagai proses perencanaan, pengorgnisasian, pengarahan,
pengkoordinasian, dan pengendalian, sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan. Disini, manajemen dilukiskan sebagai 5P. Kelima fungsi
manajemen tersebut merupakan kunci bagi keberhasilan suatu manajemen dapat pula
ditambahkan dua fungsi lain, yaitu: pengkomunikasian dan pemotivasian. Kedua fungsi
ini menopang keberhasilan lima fungsi yang pertama.
Sebagaimana diketahui menurut UU No.
12/1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian pasal 19, alat perlengkapan
organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan badan pemeriksa.
Sedangkan menurut UURI yang baru, yaitu UURI No. 25/1992 tentang perkoperasian
pasal 21 dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari: rapat
anggota, pengurus, dan pengawas. Jadi baik menurut UU No. 12/1967 maupun UURI
No. 25/1992, pengelola atau manajer tidak dimasukkan dalam perangkat organisasi
koperasi. Hal ini, bisa dipahami mengingat adanya unsur demokrasi koperatif
yang terkandung dalam koperasi yaitu bahwa kendali dan tanggungjawab dari
pengelola koperasi itu berada ditangan para anggotanya, sedangkan manajer bukan
anggota koperasi. Tetapi, dengan menunjuk kepada asas manajer bagi keberhasilan
usaha, maka wajar jika manajer itu kita masukkan sebagai salah satu komponen
dari manajemen koperasi.
Rapat Anggota
Rapat anggota harus merupakan suatu kesempatan
bagi pengurus untuk melaporkan kepada para anggota tentang kegiatan-kegiatan
selama tahun yang lalu. Bersama-sama dengan anggota menelaah rencana kerja
tahun mendatang untuk meningkatkan kemajuan usaha koperasi.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat anggota, para anggota koperasi bebas
untuk berbicara, memberikan usul, pandangan dan tanggapan serta saran demi
kemajuan usaha koperasi.
Menurut UURI No. 25/1992 pasal 23, rapat
anggota menetapkan:
1.
Anggaran dasar
2.
Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
3.
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
4.
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta
pengesahan laporan keuangan
5.
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6.
Pembagian sisa hasil usaha
7.
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus
Pengurus merupakan perangkat organisasi
koperasi setingkat di bawah rapat anggota. Pengurus mempunyai kewenangan untuk
mewakili koperasi sebagai badan hokum.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
koperasi dalam rapat anggota, untuk masa jabatan paling ama 5 (lima) tahun.
Anggaran pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
Persyaratan untuk dapat dipilih dan
diangkat menjadi pengurus koperasi ditetapkan dengan AD koperasi. Untuk
mengankat anggota pengurus sebaiknya diperhatikan syarat-syarat sebagai
berikut:
1.
Mempunyai sifat jujur dan terampil bekerja
2.
Mampu dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi
3.
Mampu bekerjasama dengan anggota pengurus yang lain sebagai sebuah tim
kerja dan mendukung keputusan yang diambil dengan musyawarah untuk
mufakat/suara terbanyak
4.
Tidak memberi keistimewaan khusus bagi diri sendiri, saudara atau
kawan-kawannya
5.
Tidak memperbincangkan dengan pihak luar persoalan yang sifatnya rahasia
dengan pihak luar
6.
Mempunyai pikiran yang maju agar dapat membantu mengembangkan koperasi
7.
Mempunyai pengetahuan dan pengalaman tentang organisasi koperasi
8.
Menyediakan waktu untuk menghadiri rapat pengurus
Pengawas
Pengawas koperasi ini merupakan perangkat
organisasi koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat
anggota. Pengawas bertanggungjawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dpat
dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Sebagai anggota pengawas, tidak dapat meragkap jabatan sebagai pengurus, sebab
kedudukan dan tugas pengawas adalah mengawasi pelaksanaan tugas ke pengurusan
yang dilakukan oleh pengurus. Apabila terjadi perangkapan jabatan, maka laporan
hasil pengawasan yang telah dilakukan diragukan obyektivitasnya
Peranan pengawasan yang dilakukan pengawas
adalah sebagai berikut:
1.
Memberikan bimbingan kepada pengurus, karyawan, ke arah keahlian dan
keterampilan
2.
Mencegah pemborosan bahan, waktu, tenaga dan biaya agar tercapai
efesiensi perusahaan koperasi
3.
Menilai hasil kerja dengan rencana yang sudah ditetapkan
4.
Mencegah terjadinya penyelewengan
5.
Menjaga tertib administrasi secara menyeluruh
Mengenai tugas dan wewenang pengawas telah
diatur dalam pasal 39 UURI/1992. Dalam pasal 39 ayat 1 dijelaskan bahwa tugas
pengawas adalah sebagai berikut:
1.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi
2.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
Sedangkan wewenang pengurus sebagaimana
pasal 39 ayat 2 dikatakan:
1.
Meneliti catatan yang ada pada koperasi
2.
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Atas hasil pengawasannya, pengawas harus
merahasiakan pada pihak ketiga.
Manajer
Koperasi pada dasarnya memerlukan tenaga
manajer untuk menjalankan kegiatan usahanya. Peranan manajer dikaitkan dengan
volume usaha, modal, kerja dan fasilitas yang diatur oleh pengurus, besar
kecilnya voume usaha merupakan batasan dan ukuran perlu tidaknya digunakan
tenaga manajer. Bagi koperasi yang sederhana yang besar tentu perlu banyak
manajer, tergantung dari luas lingkup kegiatan dan struktur organisasi.
Manajer dapat diklasifikasikan menurut
tingkatannya dalam organisasi atau menurut ruang lingkup kegiatan yang dikelola
manajer. Dalam hal yang disebut pertama, terdapat 3 tingkatan manajemen, yaitu
sebagai berikut.
1.
Manajemen puncak
Manajemen puncak bertanggungjawab langsung
kepada pengurus. Ia bertanggung jawab atas manjemen bidang usaha dari koperasi
secara menyeluruh.
2.
Manajemen menengah
Manajer menengah ini memberi pengarahan-pengarahan
kegiatan kepada manajer bawahan atau dalam hal tertentu bisa juga kepada
karyawan-karyawan operasional.
3.
Manajemen lini pertama/bawahan
Manajer lini pertama ini bertanggungjawab
atas pekerjaan orang lain (bawahannya) dan memberikan pengarahan kepada mereka.
Pendekatan Sistem Pada Koperasi
1.
Di satu pihak pemrakarsaan bagi pembentukan organisasi koperasi dapat
berasal dari atas dan dari luar yaitu dari orang-orang yang tidak
berkepentingan terhadap jasa pelayanan koperasi, tetapi memiliki motivasi dan
cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa dan promotor. Cara ini akan berhasil
bila ada tindakan yang positif dari orang yang berkepentingan dengan organisasi
koperasi.
2.
Di lain pihak, prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat
berhasil dari para anggota sendiri atau dari bawah dan dari dari dalam.
Daftar Pustaka
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001,
Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta
Muhammad Firdaus, S.P., M.M. dan Agus Edhi
Susanto, S.E., 2002, Perkoperasian, Sejarah, Teori dan Praktek, Ghalia
Indonesia, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar