Senin, 03 April 2017

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI






 
















Nama                 : Erin Nur Aisah
NPM                   : 53214610
Mata Kuliah   : Ekonomi Koperasi



TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Tahapan Pendirian Koperasi
Tahapan pembentukan koperasi di Indonesia menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yakni:
1.    Dua orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang sering disebut sebagai pemrakarsa, menghubungi kantor koperasi di tingkat II (Kabupaten atau Kotamadya) untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi.
2.     Selanjutnya, pemrakarsa mengajukan proposal (gambaran umum) yang berisi tentang potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan koperasi, dan sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat kantor koperasi, dalam rangka mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi yang akan didirikan.
3.     Atas dasar permohonan pada butir 2, pejabat Kantor Koperasi memberikan penyuluhan, yang intinya antara lain berisi tentang pengetian koperasi, tujuan dan manfaat koperasi, hak dan kewajiban anggota, dan peraturan-peraturan lainnya.
4.   Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi diharapkan dihadiri minimal 20 orang calon-calon anggota koperasi. Rapat pembentukan koperasi ini dipimpin oeh pemakrasa yang didampingi oleh pejabat kantor koperasi, dengan materi rapat sebagai berikut:
  • Kesepakatan pembentukan koperasi
  •  Pembahasan dan pensahan AD/ART koperasi
  • Penetapan pendiri koperasi
  •  Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
  •  Pengucapan sumpah/janji pengurus dan pengawas koperasi
  • Sambutan-sambutan bila di anggap perlu
  • Penutup

5.     Sejak rapat pembentukan tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya, antara lain:
  • Anggota membayar simpanan wajib, simpanan pokok dan simpanan lainnya.
  •  Pengurus menyelenggarakan administrasi organisasi, usaha dan keuangan koperasi.
  • Pengurus mulai melaksanakan kegiatan usaha atau pelayanan kepada anggota, sesuai dengan bidang usaha  yang telah disepakati untuk dikembangkan koperasi seperti simpan-pinjam, pertokoan, dan lain-laim.
6.  Pengurus mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum ke Kantor Koperasi setempat. Permohonan tersebut dibuat rangkap 3 dan aslinya bermaterai, disertai lampiran sebagai berikut:
·         Akta pendirian dan AD/ART koperasi, dibuat rangkap 3 dan aslinya bermaterai.
·          Berita acara rapat pembentukan koperasi
·          Daftar hadir rapat pembentukan koperasi
·         Neraca awal koperasi atau surat pernyataan pengurus, bahwa anggota telah membayar simpanan-simpanan yang telah ditetapkan
·         Daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi
·          Daftar riwayat hidup masing-masing pengurus dan pengawas koperasi.
7.     Pejabat kantor koperasi setempat melakukan verifikasi dan penelitian atas kebenaran data-data yang diajukan oleh pengurus koperasi tersebut. Apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku dan menurut pengamatan koperasi tersebut menunjukan prospek pengembangannya, maka pejabat Kantor Koperasi setempat segera melakukan pencatatan. Kemudian dalam waktu paling lambat 3 bulan, pejabat Kantor Koperasi menyerahkan akta Badan Hukum koperasi tersebut kepada pengurus.
8.     Untuk koperasi primer atau sekunder yang wilayah operasinya lebih dari dua daerah tingkat II, maka kantor koperasi tingkat II menyerahkannya kepada pejabat kantor wilayah departemen koperasi di tingkat I (propinsi) untuk diverifikasi ataupun diteliti kebenaran data-data koperasi yang diajukan.
9.   Selanjutnya, apabila sulurh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku, maka akta Badan Hukum tersebut disampaikan kepada pejabat kantor koperasi tingkat II, untuk diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.

Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
Menurut UU. No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
  1. Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koperasi sekunder)
  2.  Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi, minimal 3 koperasi.
  3. Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
  4. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
  5. Anggaran dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini:
·         Daftar nama pendiri
·          Nama dan tempat kedudukan
·          Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
·         Ketentuan mengenai keanggotaan
·         Ketentuan mengenai rapat anggota
·         Ketentuan mengenai pengelolaan
·         Ketentuan mengenai permodalan
·         Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
·         Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
·          Ketentuan mengenai saksi


Langkah-Langkah Mendirikan Koperasi
Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tahun 1998. Pedoman tersebut yakni:
1)      Dasar Pembentukan
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah:

2)      Persiapan Pembentukan Koperasi                                                         
Persiapan yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi adalah:
  • Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapat penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari pejabat Departemen Koperasi.
  • Disamping hal tersebut diatas, juga sangat baik dilakukan pendidikan atau pelatihan terlebih dahulu.
3)      Rapat Pembentukan
Setelah persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka selanjutnya perlu dilakukan rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Dihadiri oleh peminat-peminat tersebut paling sedikit 20 orang dan dipimpin dari salah seorang di antara mereka sendiri.
  • Seyogyanya mengundang pejabat/petugas departemen koperasi setempat.
  • Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi antara lain:
a.       Tujuan pendirian koperasi
b.      Usaha yang hendak dijalankan
c.       Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusan
d.      Penyusunan anggaran dasar
e.      Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpanan-simpanan
f.        Pemilihan pengurus dan badan pemeriksa koperasi.
g.       Penyusunan AD/ART koperasi harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh   kepada ketentuan yang ada.
h.      Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pmbentukan koperasi, konsep AD/ART, modal awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus.
4)      Pengajuan Permohonan untuk Mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
  1. Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hokum kepada kepala kantor departemen koperasi.
  2.  Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran:
  3. Dua rangkap akte pendirian, satu diantaranya bermaterai cukup.
  4. Berita acara rapat pembentukan.
  5. Surat bukti penyetoran modal sekurang kurangnya sebesar simpanan pokok.
  6. Pengurus harus telah menyediakan dan mengisi buku daftar anggota dan buku  pengurus.
  7. Pejabat koperasi setempat segera memberikan surat tanda penerimaan yang  ditandatangani dan diberi tanggal kepada pengurus koperasi.
  8. Perlu diperhatiakn bahwa, jika surat permohonan yang diajukan tidak dilengkapi  dengan lampiran-lampiran yang diperlukan, maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan surat tanda penerimaan dan pengiriman kembali surat tersebut untuk diajukan kembali.
5)      Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan Hukum
  1. Pejabat koperasi wajib mangadakan penelitian dengan jalan mengadakan peninjauan dan pemeriksaan.
  2. Lalu pejabat koperasi setempat menetapkan pendapatannya yakni:
  3. Menyetujui pembentukan koperasi yang bersangkutan dan setuju agar koperasi tersebut mendapat hak badan hukum koperasi.
  4. Atau menunda ataupun menolak pembentukan dan pemberian badan hokum koperasi.
  5.  Jika telah memenuhi persyaratan pembentukan dan ada dasar kelangsungan hidupnya, pejabat menyatakan persetujuan dan meneruskan permohonan pengesahan.
  6. Kepala kantor departemen koperasi melakukan penelitian terhadap materi anggaran dasar.
  7. Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
6)      Pengesahan Akte Pendirian
  1. Dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan. Pejabat terkait harus telah memberikan jawaban pengesahan.
  2. Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.
  3. Buku daftar umum serta akta-akta yang disimpan pada kantor pejabat dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh umum.
  4. Badan hukum yang diperoleh memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hokum termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan.
  5. Surat-surat atau formulir yang diperlukan dalam rangka permohonan mendapatkan Badan Hukum koperasi tersedia pada Kantor Koperasi setempat.


Daftar Pustaka
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta
Muhammad Firdaus, S.P., M.M. dan Agus Edhi Susanto, S.E., 2002, Perkoperasian, Sejarah, Teori dan Praktek, Ghalia Indonesia, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar