Nama : Erin Nur Aisah
NPM : 53214610
Mata
Kuliah : Koperasi Badan Usaha
Ø Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha atau Perusahaan adalah suatu
organisasi yang bekaitan dengan hukum dengan menghasilkan barang-barang dan
atau jasa untuk dijual bertujuan memperoleh keuntungan. Ada 4 tujuan yang ingin dicapai perusahaan,
yaitu:
v Sistem
Keuangan / Ekonomi (Economic/Financial System),
v
Sistem Teknik (Technical System),
v
Sistem Organisasi & Personalia (Human/Organizational System), dan
v
Sistem Informasi (Informational System).
Ø Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25
Tahun 1992). Yang artinya sebagai wadah kesatuan ekonomi yang meningkatkan
efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya.
Koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan
usahanya. Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang.
Koperasi sebagai badan usaha harus memiliki 5 sistem yaitu:
v
Sistem Keuangan / Ekonomi (Economic/Financial System),
v
Sistem Teknik (Technical System),
v
Sistem Organisasi & Personalia (Human/Organizational System),
v
Sistem Informasi (Informational System), dan
v
Sistem Keanggotaan (Membership System).
Sistem yg terakhir sangat penting
dikarenakan merupakan jati diri dan nilai lebih bagi koperasi. Selain itu,
koperasi bekerja atau tidaknya sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.
Ø Tujuan & Nilai Perusahaan
Prof. William F. Glueck (1984), pakar
manajemen terkemuka dari Universitas Georgia dalam bukunya Strategy Manajement
and Bussiness Policy 2nd ed., mendefinikan tujuan perusahaan sebagai hasil
terakhir yang dicari organisasi melalui eksitensi dan operasinya. Beaneka ragam
tujuan yang berbeda-beda dikejar oleh organisasi perusahaan, seperti
kesinambungan keuntungan, efisiensi, mutu produk, menjadi pemimpin pasar
(market leader).
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis,
tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, antara lain:
v
Memaksimumkan Keuntungan
Agar konsep perusahaan ini lebih mudah
pahami harus melakukan pendekatan dari aspek ekonomi (managerial economics).
Dengan rumus sebagai berikut:
P = TR - TC
P
= Keuntungan (profit)
TR
= Penerimaan Total (total
revenue)
TC
= Biaya Total (total cost)
Selanjutnya, Penerimaan Total (TR) dengan
rumus, sebagai berikut:
TR = Q x P
Keterangan: Q= Jumlah (quantity), P = Harga (price)
Perlu diketahui bahwa penerimaan total
tergantung dari aktivitas:
·
Penjualan atau permintaan atas output perusahaan
·
Harga
Dalam hal ini, maka jumlah dan harga output
perusahaan menjadi variabel utama. Lalu tanggungjawab bagian pemasaran sangat
dominan dalam mencapai tujuan perusahaan
dengan asumsi bahwa harga pasar adalah bersaing sempurna. Bagian pemasaran
harus bekerja keras untuk dapat mengefesienkan biaya-biaya. Kemudian, bagian
produksi dan personalia dapat merangsang penjualan dengan peningkatan kualitas
pelayanan dan pengembangan produk baru.
v
Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Apabila perusahaan lebih memilih untuk
tidak memaksimumkan keuntungan karena hal tersebut bersifat jangka pendek, maka
alternative memaksimumkan nilai perusahaan adalah tujuan yang tepat untuk
jangka menengah atau jangka panjang.
Nilai perusahaan adalah nilai dari laba
yang diperoleh dan diharapkan pada masa yang akan dating, yang dihitung pada
masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat Bungan yang
tepat. Menurut teori perusahaan dan teori investasi, nilai sekarang perusahaan
ditulis sebagai berikut:
Dimana:
TRt= Penerimaan Total pada tahun t
TCt = Biaya Total pada tahun
t
t = tahun
r = discounted factor atau
discount rate
Rumus di atas memberikan suatu makna dalam
menganalisis keputusan manajerial, antara lain bahwa discount rate (r)
tergantung atas:
·
Risiko yang diterima perusahaan
·
Biaya dari dana / modal pinjaman
Dari tanggungjawab sistem yang terdapat
pada perushaan tersebut , maka bagian keuangan (finance department) lebih
dominan dalam pengaturan ini. Tentunya hal
ini saling terkait dengan bagian lain, misalnya bagian akuntansi
(accounting department) yang dapat memberikan informasi yang akurat atas jumlah
penjualan dan biaya.
v
Meminimumkan Biaya
Tujuan yang ketiga dari perusahaan secara
umum menyangkut efisiensi atau lebih dikenal dengan meminimumkan biaya.
Tanggung jawab dalam hal ini terletak pada bagian produksi (production
department) yang didukung oleh bagian personalia (peronel department), dengan
menggunakan rumus sebagai berikut:
TC = FC + VC
TC
= Biaya Total (total cost)
FC
= Biaya Tetap (fixed cost)
VC
= Biaya Variabel (variable cost)
Biaya total (TC) ini tergantung dari:
·
Teknologi produksi yang digunakan perusahaan
·
Harga sumber daya yang digunakan perusahaan
Ø Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau
badan usaha bukan hanya pada orientasi
laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak
kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan
usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam
berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota
tahunan.
Ø
Keterbatasan Teori Perusahaan
Teori perusahaan begitu luas, namun tidak
memberikan suatu solusi yang memuaskan bagi koperasi, dimana koperasi dituntut
harus mampu menghasilkan keuntungan, namun disisi lain kopersi harus dapat
memberi pelayanan yang memuaskan kepada konsumen secara optimal. Hal ini
memunculkan kritik dari teori tersebut, berikut adalah kritiknya:
v
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of
sales). Model ini diperkenalkan oleh William Banmolb yang mengatakan bahwa
manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
v Tujuan Perusahaan adalah untuk
memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of management utility). Teori
ini diperkenalkan oleh Oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat
dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from
ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan
manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan
(fringe benefit), pemberian saham (stock options), dan sebagainya, daripada
memaksimumkan keuntungan perusahaan.
v
Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha
keras (satisfying behaviour). Teori ini
dikembangkan oleh Herbert Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan
kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian
kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi
hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan
penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar (market share),dll
Ø Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut
Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap
perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori
yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
v
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-Bearing Theory of Profit). Menurut
Teori ini, keuntungan ekonomi diatas
normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
v
Teori Laba Frisional (Frictional
Theory of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai
suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
v
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory of Profits). Teori ini mengatakan
bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan
menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam
kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
·
Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu,
·
Skala ekonomi,
·
Kepemilikan hak paten, atau
·
Pembatasan dari pemerintah.
v
Teori Laba Inovation (Innovation Theory of Profit). Menurut teori ini
laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi.
v
Teori Laba Efisiensi Manajerial (Managerial Efficiency Theory of
Profit). Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien
akan memperoleh laba di atas rata-rata laba normal.
Dari teori-teori tersebut dapat disimpulkan
bahwa koperasi akan memperoleh laba dari hasil efisiensi manajerial, karena
orientasi usahanya lebih menekankan pada pelayanan usaha yang dapat memberikan
manfaat dan kepuasan bersama para anggotanya.
Ø Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa
konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/perusahaan. Sebaiknya,
laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang
dari produk / komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung besar
kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Ø Kegiatan Usaha Koperasi
Dapat diketahui untuk koperasi di
Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal
43, yaitu :
1.
Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan
anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
2.
Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang
dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan
daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
3. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan
berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Ø Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa hasil usaha koperasi adalah selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya – biaya atau biaya
total dalam satu tahun buku. Dari aspek
legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahunan buku yang bersangkutan.
2. SHU telah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasinya, serta digunakan unutk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dan cadangan
ditetapkan dalam rapat anggota. Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka
besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun
1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam
setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan
keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan – keperluan
lain yang dimaksud adalah :
·
Dana Cadangan
·
Dana Pendidikan
·
Dana Sosial
·
Dana Pembangunan Daerah Kerja
·
Dana Pengurus, Pengawas dan Karyawan, dan lain – lain.
Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah hak
anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian
Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing – masing anggota”. Pembagian SHU
kepada anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001,
Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta