Jumat, 28 April 2017

Koperasi Sebagai Badan Usaha












Nama                 : Erin Nur Aisah
NPM                   : 53214610
Mata Kuliah       : Koperasi Badan Usaha


Ø Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha atau Perusahaan adalah suatu organisasi yang bekaitan dengan hukum dengan menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual bertujuan memperoleh keuntungan.  Ada 4 tujuan yang ingin dicapai perusahaan, yaitu:
v  Sistem Keuangan / Ekonomi (Economic/Financial System),
v  Sistem Teknik (Technical System),
v  Sistem Organisasi & Personalia (Human/Organizational System), dan
v  Sistem Informasi (Informational System).

Ø Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 Tahun 1992). Yang artinya sebagai wadah kesatuan ekonomi yang meningkatkan efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya. Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Koperasi sebagai badan usaha harus memiliki 5 sistem yaitu:
v  Sistem Keuangan / Ekonomi (Economic/Financial System),
v  Sistem Teknik (Technical System),
v  Sistem Organisasi & Personalia (Human/Organizational System),
v  Sistem Informasi (Informational System), dan
v  Sistem Keanggotaan (Membership System).
Sistem yg terakhir sangat penting dikarenakan merupakan jati diri dan nilai lebih bagi koperasi. Selain itu, koperasi bekerja atau tidaknya sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.

Ø Tujuan & Nilai Perusahaan
Prof. William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Georgia dalam bukunya Strategy Manajement and Bussiness Policy 2nd ed., mendefinikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksitensi dan operasinya. Beaneka ragam tujuan yang berbeda-beda dikejar oleh organisasi perusahaan, seperti kesinambungan keuntungan, efisiensi, mutu produk, menjadi pemimpin pasar (market leader).
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, antara lain:
v  Memaksimumkan Keuntungan
Agar konsep perusahaan ini lebih mudah pahami harus melakukan pendekatan dari aspek ekonomi (managerial economics). Dengan rumus sebagai berikut:

P = TR - TC

P          =  Keuntungan (profit)
TR       =  Penerimaan Total (total revenue)
TC       =  Biaya Total (total cost)

Selanjutnya, Penerimaan Total (TR) dengan rumus, sebagai berikut:

TR = Q x P

Keterangan: Q=  Jumlah (quantity), P =  Harga (price)

Perlu diketahui bahwa penerimaan total tergantung dari aktivitas:
·         Penjualan atau permintaan atas output perusahaan
·         Harga

Dalam hal ini, maka jumlah dan harga output perusahaan menjadi variabel utama. Lalu tanggungjawab bagian pemasaran sangat dominan dalam mencapai tujuan  perusahaan dengan asumsi bahwa harga pasar adalah bersaing sempurna. Bagian pemasaran harus bekerja keras untuk dapat mengefesienkan biaya-biaya. Kemudian, bagian produksi dan personalia dapat merangsang penjualan dengan peningkatan kualitas pelayanan dan pengembangan produk baru.

v  Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Apabila perusahaan lebih memilih untuk tidak memaksimumkan keuntungan karena hal tersebut bersifat jangka pendek, maka alternative memaksimumkan nilai perusahaan adalah tujuan yang tepat untuk jangka menengah atau jangka panjang.

Nilai perusahaan adalah nilai dari laba yang diperoleh dan diharapkan pada masa yang akan dating, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat Bungan yang tepat. Menurut teori perusahaan dan teori investasi, nilai sekarang perusahaan ditulis sebagai berikut:




     Dimana:
      TRt= Penerimaan Total pada tahun t           
      TCt       = Biaya Total pada tahun t                    
      t         = tahun
      r         = discounted factor atau discount rate

Rumus di atas memberikan suatu makna dalam menganalisis keputusan manajerial, antara lain bahwa discount rate (r) tergantung atas:
·         Risiko yang diterima perusahaan
·         Biaya dari dana / modal pinjaman

Dari tanggungjawab sistem yang terdapat pada perushaan tersebut , maka bagian keuangan (finance department) lebih dominan dalam pengaturan ini. Tentunya hal  ini saling terkait dengan bagian lain, misalnya bagian akuntansi (accounting department) yang dapat memberikan informasi yang akurat atas jumlah penjualan dan biaya.

v  Meminimumkan Biaya
Tujuan yang ketiga dari perusahaan secara umum menyangkut efisiensi atau lebih dikenal dengan meminimumkan biaya. Tanggung jawab dalam hal ini terletak pada bagian produksi (production department) yang didukung oleh bagian personalia (peronel department), dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

TC = FC + VC

TC       = Biaya Total (total cost)
FC       = Biaya Tetap (fixed cost)
VC      = Biaya Variabel (variable cost)

Biaya total (TC) ini tergantung dari:

·         Teknologi produksi yang digunakan perusahaan
·         Harga sumber daya yang digunakan perusahaan


Ø Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

Ø  Keterbatasan Teori Perusahaan
Teori perusahaan begitu luas, namun tidak memberikan suatu solusi yang memuaskan bagi koperasi, dimana koperasi dituntut harus mampu menghasilkan keuntungan, namun disisi lain kopersi harus dapat memberi pelayanan yang memuaskan kepada konsumen secara optimal. Hal ini memunculkan kritik dari teori tersebut, berikut adalah kritiknya:
v  Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William Banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).

v Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of management utility). Teori ini diperkenalkan oleh Oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock options), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.

v  Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behaviour). Teori ini dikembangkan oleh Herbert Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar (market share),dll


Ø Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
v  Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-Bearing Theory of Profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
v  Teori  Laba Frisional (Frictional Theory of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
v  Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
·         Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu,
·         Skala ekonomi,
·         Kepemilikan hak paten, atau
·         Pembatasan dari pemerintah.
v  Teori Laba Inovation (Innovation Theory of Profit). Menurut teori ini laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi.
v  Teori Laba Efisiensi Manajerial (Managerial Efficiency Theory of Profit). Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba di atas rata-rata laba normal.
Dari teori-teori tersebut dapat disimpulkan bahwa koperasi akan memperoleh laba dari hasil efisiensi manajerial, karena orientasi usahanya lebih menekankan pada pelayanan usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama para anggotanya.

Ø Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk / komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.


Ø Kegiatan Usaha Koperasi
Dapat diketahui untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
1.   Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
2.  Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
3. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.


Ø Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa hasil usaha koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya – biaya atau biaya total dalam satu tahun  buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahunan buku yang bersangkutan.
2. SHU telah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasinya, serta digunakan unutk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dan cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
·         Dana Cadangan
·         Dana Pendidikan
·         Dana Sosial
·         Dana Pembangunan Daerah Kerja
·         Dana Pengurus, Pengawas dan Karyawan, dan lain – lain.
Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”.  Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.


DAFTAR PUSTAKA

Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta

Selasa, 11 April 2017

Anggaran Dasar Koperasi










Nama                 : Erin Nur Aisah
NPM                   : 53214610
Mata Kuliah       : Ekonomi Koperasi



ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI
Pendirian koperasi didasari oleh keinginan dari beberaa orang yang bersepakatan bergabung mengelola kegiatan dan kepentingan ekonominya didalam wadah koperasi. Wujud kesepakatan untuk mengikatkan diri didalam wadah koperasi tersebut selanjutnya dirumuskan dalam bentuk Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Dengan demikian, AD/ART merupakan bentuk perikatan dalam koperasi, yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan koperasi. Baik didalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha.

Pedoman penyusunan
Pasal 7 ayat (1) undang undang nomor 25 tahun 1992 menyatakan, “pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar” sedangkan pasal 6 peraturan pemerintah nomor 4 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi menyatakan “menteri memberikan pengesahan terhadap akta pendirian koperasi, apabila ternyata setelah diadakan penelitian anggaran dasar koperasi: (a) tidak bertentangan dengan undang-undang nomor 25 tahun1992 tentang perkoperasian; (b) tidak bertentangan dengan ketentuan umum dan kesusilaan”. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bah, AD mempunyai kedudukan yang sangat menentukan dalam pendirian koperasi, khususnya koperasi yang mendapat pengakuan/pengesahan dari pemerintah.
Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 23 undang undang nomor 25 tahun 1992, yang berwenang menetapkan AD koperasi adalah rapat anggota. Dengan demikian, anggota melalui forum tertinggi organisasi koperasi, menentukan isi, bobot dan kualitas AD. Karena itu, anggota harus memahami benar segala sesuatu mengenai perkoperasian, termasuk hak dan kewajibannya menurut undang undang nomor 25 tahun1992, sehingga perumusan AD dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. untuk memudahkan perumusan AD koperasi, baik bagi koperasi yang akan berdiri maupun koperasi yang akan mengadakan perubahan AD, berikut ini disajikan beberapa ketentuan pokok Pedoman Penyusunan AD/ART koperasi.

Tujuan Penyusunan
1.  Menunjukkan adanya tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas, yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota koperasi, dan kedudukannya kuat secara hukum,karena keberadaannya diatur dalam UU Nomor 25 tahun 1992
2.  Menjadi peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan sesuai dengan kepentingan ekonomi para anggota koperasi
3.   Mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan, baik oleh anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi.
4.  Menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.

Ruang lingkup
Ø  Anggaran dasar (AD) koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi, dan harus disusun secara ringkas, singkat, jelas, dan mudah dimengerti oleh siapapun.
Ø  Anggaran rumah tangga (ART) koperasi memuat himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dar AD.
Ø  Ketentuan pokok yang dimuat dalam anggaran dasar meliputi:
a.       Organisasi.
b.      Usaha.
c.       Modal.
d.      Manajemen / Pengelolaan.

Ø  Pengaturan organisasi memuat hal-hal sebagai berikut.
a)      Daftar nama pendiri
b)      Nama dan tempat kedudukan
c)      Maksud dan tujuan
d)     Keanggotaan
e)      Perangkat organisasi
f)       Rapat-rapat, termasuk rapat anggota
g)      Waktu pendirian
h)      Perubahan AD/ART dan pembubaran
i)        Sanksi

Ø  Pengaturan usaha berisi hal-hal sebagai berikut.
a)      Kegiatan usaha
b)      Pendapatan
c)      Sisa hasil usaha (SHU) dan cara pembagiannya
d)     Tanggungan
e)      Tahun buku
f)       Perikatan usaha

Ø  Pengaturan modal mengandung hal-hal sebagai berikut.
a)   Modal sendiri (yang meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah)
b)      Modal pinjaman
c)      Modal penyertaan

Ø  Pengaturan pengelolaan mengenai hal-hal sebagai berikut
a)  Wewenang, hak, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
b)  Hubungan kerja antar pengurus serta antara pengurus, pengawas, dan pengelola  koperasi
c)  Hubungan kerja antara pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi dengan pihak ketiga/luar
d)     Laporan pertanggungjawaban pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
e)      Laporan keuangan

ARTI MODAL KOPERASI
Sumber-sumber Modal Koperasi  (UU No. 12/1967)
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota.
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan–peraturan khusus.

Menurut UU No 25/1992 disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari :
Modal sendiri, bersumber dari:
a)   Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b)   Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c)      Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
d)   Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu kewajiban untuk mengembalikannya

Modal pinjaman, bersumber dari:
a)      Anggota, yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
b)   Koperasi lainnya dan/atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerja sama antara koperasi
c)      Bank dan lembaga keuangan laninnya, yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d)     Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
e)   Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.

Distribusi Cadangan Koperasi
Menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan:
a)      Memenuhi kewajiban tertentu
b)      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
c)      Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
d)     Perluasan usaha


Daftar Pustaka

Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta

Senin, 03 April 2017

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI






 
















Nama                 : Erin Nur Aisah
NPM                   : 53214610
Mata Kuliah   : Ekonomi Koperasi



TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Tahapan Pendirian Koperasi
Tahapan pembentukan koperasi di Indonesia menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yakni:
1.    Dua orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang sering disebut sebagai pemrakarsa, menghubungi kantor koperasi di tingkat II (Kabupaten atau Kotamadya) untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi.
2.     Selanjutnya, pemrakarsa mengajukan proposal (gambaran umum) yang berisi tentang potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan koperasi, dan sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat kantor koperasi, dalam rangka mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi yang akan didirikan.
3.     Atas dasar permohonan pada butir 2, pejabat Kantor Koperasi memberikan penyuluhan, yang intinya antara lain berisi tentang pengetian koperasi, tujuan dan manfaat koperasi, hak dan kewajiban anggota, dan peraturan-peraturan lainnya.
4.   Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi diharapkan dihadiri minimal 20 orang calon-calon anggota koperasi. Rapat pembentukan koperasi ini dipimpin oeh pemakrasa yang didampingi oleh pejabat kantor koperasi, dengan materi rapat sebagai berikut:
  • Kesepakatan pembentukan koperasi
  •  Pembahasan dan pensahan AD/ART koperasi
  • Penetapan pendiri koperasi
  •  Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
  •  Pengucapan sumpah/janji pengurus dan pengawas koperasi
  • Sambutan-sambutan bila di anggap perlu
  • Penutup

5.     Sejak rapat pembentukan tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya, antara lain:
  • Anggota membayar simpanan wajib, simpanan pokok dan simpanan lainnya.
  •  Pengurus menyelenggarakan administrasi organisasi, usaha dan keuangan koperasi.
  • Pengurus mulai melaksanakan kegiatan usaha atau pelayanan kepada anggota, sesuai dengan bidang usaha  yang telah disepakati untuk dikembangkan koperasi seperti simpan-pinjam, pertokoan, dan lain-laim.
6.  Pengurus mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum ke Kantor Koperasi setempat. Permohonan tersebut dibuat rangkap 3 dan aslinya bermaterai, disertai lampiran sebagai berikut:
·         Akta pendirian dan AD/ART koperasi, dibuat rangkap 3 dan aslinya bermaterai.
·          Berita acara rapat pembentukan koperasi
·          Daftar hadir rapat pembentukan koperasi
·         Neraca awal koperasi atau surat pernyataan pengurus, bahwa anggota telah membayar simpanan-simpanan yang telah ditetapkan
·         Daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi
·          Daftar riwayat hidup masing-masing pengurus dan pengawas koperasi.
7.     Pejabat kantor koperasi setempat melakukan verifikasi dan penelitian atas kebenaran data-data yang diajukan oleh pengurus koperasi tersebut. Apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku dan menurut pengamatan koperasi tersebut menunjukan prospek pengembangannya, maka pejabat Kantor Koperasi setempat segera melakukan pencatatan. Kemudian dalam waktu paling lambat 3 bulan, pejabat Kantor Koperasi menyerahkan akta Badan Hukum koperasi tersebut kepada pengurus.
8.     Untuk koperasi primer atau sekunder yang wilayah operasinya lebih dari dua daerah tingkat II, maka kantor koperasi tingkat II menyerahkannya kepada pejabat kantor wilayah departemen koperasi di tingkat I (propinsi) untuk diverifikasi ataupun diteliti kebenaran data-data koperasi yang diajukan.
9.   Selanjutnya, apabila sulurh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku, maka akta Badan Hukum tersebut disampaikan kepada pejabat kantor koperasi tingkat II, untuk diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.

Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
Menurut UU. No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
  1. Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koperasi sekunder)
  2.  Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi, minimal 3 koperasi.
  3. Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
  4. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
  5. Anggaran dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini:
·         Daftar nama pendiri
·          Nama dan tempat kedudukan
·          Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
·         Ketentuan mengenai keanggotaan
·         Ketentuan mengenai rapat anggota
·         Ketentuan mengenai pengelolaan
·         Ketentuan mengenai permodalan
·         Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
·         Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
·          Ketentuan mengenai saksi


Langkah-Langkah Mendirikan Koperasi
Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tahun 1998. Pedoman tersebut yakni:
1)      Dasar Pembentukan
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah:

2)      Persiapan Pembentukan Koperasi                                                         
Persiapan yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi adalah:
  • Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapat penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari pejabat Departemen Koperasi.
  • Disamping hal tersebut diatas, juga sangat baik dilakukan pendidikan atau pelatihan terlebih dahulu.
3)      Rapat Pembentukan
Setelah persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka selanjutnya perlu dilakukan rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Dihadiri oleh peminat-peminat tersebut paling sedikit 20 orang dan dipimpin dari salah seorang di antara mereka sendiri.
  • Seyogyanya mengundang pejabat/petugas departemen koperasi setempat.
  • Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi antara lain:
a.       Tujuan pendirian koperasi
b.      Usaha yang hendak dijalankan
c.       Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusan
d.      Penyusunan anggaran dasar
e.      Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpanan-simpanan
f.        Pemilihan pengurus dan badan pemeriksa koperasi.
g.       Penyusunan AD/ART koperasi harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh   kepada ketentuan yang ada.
h.      Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pmbentukan koperasi, konsep AD/ART, modal awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus.
4)      Pengajuan Permohonan untuk Mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
  1. Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hokum kepada kepala kantor departemen koperasi.
  2.  Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran:
  3. Dua rangkap akte pendirian, satu diantaranya bermaterai cukup.
  4. Berita acara rapat pembentukan.
  5. Surat bukti penyetoran modal sekurang kurangnya sebesar simpanan pokok.
  6. Pengurus harus telah menyediakan dan mengisi buku daftar anggota dan buku  pengurus.
  7. Pejabat koperasi setempat segera memberikan surat tanda penerimaan yang  ditandatangani dan diberi tanggal kepada pengurus koperasi.
  8. Perlu diperhatiakn bahwa, jika surat permohonan yang diajukan tidak dilengkapi  dengan lampiran-lampiran yang diperlukan, maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan surat tanda penerimaan dan pengiriman kembali surat tersebut untuk diajukan kembali.
5)      Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan Hukum
  1. Pejabat koperasi wajib mangadakan penelitian dengan jalan mengadakan peninjauan dan pemeriksaan.
  2. Lalu pejabat koperasi setempat menetapkan pendapatannya yakni:
  3. Menyetujui pembentukan koperasi yang bersangkutan dan setuju agar koperasi tersebut mendapat hak badan hukum koperasi.
  4. Atau menunda ataupun menolak pembentukan dan pemberian badan hokum koperasi.
  5.  Jika telah memenuhi persyaratan pembentukan dan ada dasar kelangsungan hidupnya, pejabat menyatakan persetujuan dan meneruskan permohonan pengesahan.
  6. Kepala kantor departemen koperasi melakukan penelitian terhadap materi anggaran dasar.
  7. Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
6)      Pengesahan Akte Pendirian
  1. Dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan. Pejabat terkait harus telah memberikan jawaban pengesahan.
  2. Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.
  3. Buku daftar umum serta akta-akta yang disimpan pada kantor pejabat dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh umum.
  4. Badan hukum yang diperoleh memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hokum termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan.
  5. Surat-surat atau formulir yang diperlukan dalam rangka permohonan mendapatkan Badan Hukum koperasi tersedia pada Kantor Koperasi setempat.


Daftar Pustaka
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta
Muhammad Firdaus, S.P., M.M. dan Agus Edhi Susanto, S.E., 2002, Perkoperasian, Sejarah, Teori dan Praktek, Ghalia Indonesia, Jakarta