Nama : Erin Nur Aisah
NPM : 53214610
Mata
Kuliah :
Ekonomi Koperasi
A.
Konsep
Koperasi
Munker dari University of Marburg,
Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasi barat dan
konsep koperasi sosialis.
Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Jika dinyatakan secara negative, maka
koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi
egoism kelompok”. Namun demikian, unsur egoistic ini diimbangi dengan unsur
positif sebagai berikut.
·
Keinginan
individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesame anggota, dengan
saling membatu n dan saling menguntungkan.
·
Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpatisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung risiko bersama.
·
Hasil
berupa surplus/keuntungan di distibusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati.
·
Keuntungn
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung
koperasi terhadap anggotanya adalah:
·
Promosi
kegiatan ekonomi anggota
·
Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindah sebagai
wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical
Dampak tidak langsung koperasi terhadap
anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak
koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut
·
Pengembangan
kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
·
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skla kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi
·
Memberikan
distribusi pendapat yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi
sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional
Sebagai alat pelaksana
dari perencanaanyang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian
dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang
turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan
kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik.
B.
Latar
Belakang Koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi
berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan hidup yang dianut oleh
Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Ideology negara-negara didunia ini
dapat dikelompokkan menjadi 3
·
Liberalisme/kapitalisme
·
Sosialisme
·
Tidak
termasuk liberalism maupun sosialisme
Implementasi dari masing-masing ideology
ini melahirkan system perekonomian yang berbeda beda. Pada gilirannya, suatu
system perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai
subsistemnya.
Keterkaitan Ideology, Sistem
Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Pebedaan ideologi suatu
bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran
koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian
suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanyadan aliran koperasinya pun
akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Hubungan
masing-masing ideologi, sistem perekonomian dengan aliran koperasi dapat
dilihat sebagai berikut
Aliran Koperasi
Dengan mengacu pada keterkaitan ideologi dan sistem
perekonomian disuatu negara, maka secara umum aliran koperasi yang dianut oleh
berbagai negara didunia dapat dikelompokkan berdasarkan peran gerakan koperasi
dalam sistem perekonomian dan hubungan dengan pemerintah, Paul Hubert Casselman membagi menjadi 3 aliran
·
Aliran Yardstick
·
Aliran Sosialis
·
Aliran Persemakmuran
Perbedaan
aliran koperasi
C.
Sejarah
Perkembangan Koperasi
Sejarah
Lahirnya Koperasi
Koperasi
modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu dikota
Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme
sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, koperasi Rochdale berdiri
dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari.
Akan tetapi seiring dengan terjadinya penumpukan modal koperasi, koperasi mulai
merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini
menimbulkan kesempatankerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah
pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut
akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi
anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat
mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris.
Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun
1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole
Sale Society (CWS). Pada tahun, 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200
pabrik dengan 9.000 orang pekerja.
Pada
tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha dibidang transportasi,
perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha
di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative
News.
The
Womens Cooperative Guild yang dibentuk pada tahum 1883, besar pengaruhnya
terhadap perkembangan gerakan kperasi, di samping memperjuangkan hak –hak kaum wanita
sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen.
Perpustakaan koperasi merupakan
perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat
berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf.. kemudian, Women Skill Guild
Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Onion. Pada tahun
1919, didirikanlah Cooperative College di Manchester yang merupakan lembaga
pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi
industri diPerancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi
serangan industry Inggris, Perancis berusaha mengganti mesin-mesin yang
digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakkibat pada peninggakat
pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi
di Perancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles
Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat
dengan membentuk fakanteres, suatu
perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal.
Louis
Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih
konkrit.,dengan mengatakan bahwa kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri
dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social workshop (etelier sociaux). Dalam
perkumpulan ini,para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama
disatukan. Pada thun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk
melaksanakan gagasan Louis Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini
kemudian bangkrut.
Di
samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang
dipelooriFerdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1881-1888), dan Herman Schulze
(1808-1883) di Denmark dan sebagainya.
Para pelopor koperasi sepakat untuk
membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Peseketuan Koperasi
Internasional) dalam Kongre Koperasi
Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London.
D.
Pengertian
Koperasi
Biasanya koperasi
dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok individu, yang bermaksud mewujudkan
tujuan-tujuan umum atau sasaran-sasaran konkritnya melalui kegiatan-kegiatan
ekonomis, yang dilaksanakan secara bersama bagi kemanfaatan bersama.
Definisi
ILO
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6
elemen yang dikandung koperasi sebagai tersebut
·
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang (association of persons)
·
Penggabungan
orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together)
·
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
·
Koperasi
yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled
business organization)
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable
contribution to the capital required)
·
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking)
Definisi Chaniago
Suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotannya.
Definisi Dooren
Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang,
akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum(corporate)
Definisi Hatta
Koperasi
lebih sederhana tetapi jelas, padat da nada suatu visi dan misi yang dikandung
dalam koperasi. Dia mengatakan, “Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat
tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.”
Definisi Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazazkan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong
royong.
Definis UU No. 25/1992
Koperasi
Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut
·
Koperasi
adalah badan usaha (Bussiness Enteprise)
·
Koperasi
adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
·
Koperasi
Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
·
Koperasi
Indonesia adalah “Gerkan Ekonomi Rakyat”
·
Koperasi
Indonesi “berazazkan kekeluargaan”
Jadi menurut saya, koperasi
adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang secara gotong royong
yang memiliki anggota yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
E.
Tujuan
dan Prinsip Koperasi
Koperasi memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnnya dn masyarakat pada umumnya. Pernyataan ini mengandung arti
bahwa, meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program utama koperasi
melalui pelayanan usaha. Jadi, pelayanan anggota merupakan prioritas utama
dibandingkan dengan masyarakat umum
Dengan demikian, keberhasilan koperasi
dalam mencapai tujuannya dapat diukur dari peningkatan kesejahteraan anggota.
Kesejahteraan bermakna sangat luas dan juga bersifat relatif, karna ukuran
sejahtera bagi seseorang dapat berbeda satu samalain.
Keberhasilan koperasi dalam meningkatkan
kesejahteraan social ekonomi anggotanya akan lebih mudah diukur, apabila aktivitas
ekonomi yang dilakukan oleh anggota dilakukan melalui koperasi, sehingga
peningkatan kesejahteraannya akan lebih mudah diukur. Dalam pengertian ekonomi,
tingkat kesejahteraan itu dapat ditandai dengan tinggi rendahnya pendapatan
riil.
Dalam pengertian ekonomi, pendapatan
dapat berbentuk pendapatan nominal dan pendapatan riil. Pendapatan nominal
adalah pendapatan seseorang yang diukur dalam jumlah satuan uang yang
diperoleh. Sedangkan pendapatan riil adalah pendpatan seseorang yang dikur
dalam jumlah barang dan jasapemenuh kebutuhan yang dapat dibeli, dengan
pembelanjakan pendapatan nominalnya (uangnya).
Dalan kondisi seperti di Indonesia,
dimana pendekatan pembinaan dan pengembangan koperasi dengan top-down-approach,
banyak koperasi dengan sejumlah anggota yang kurang mempunyai hubungan ekonomi
satu sama lain,
Selanjutnya, fungsi Koperasi untuk
Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
yaitu:
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan
dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Adanya prinsip-prinsip koperasi ini
menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain.
Terdapat
beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi. Berikut ini disajikan 7
prinsip koperasi yang paling sering dikutip.
·
Prinsip
Munkner
·
Prinsip
Rochdale
·
Prinsip
Raiffeisen
·
Prinsip
Herman Schulze
·
Prinsip
ICA (International Cooperative Allience)
·
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967, dan
·
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 25 tahun 1992.
Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip
koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut
No
|
Gagasan Umum
|
Prinsip-prinsip Koperasi
|
1
|
Menolong diri sendiri
berdasarkan kesetiakawanan
|
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
|
2
|
Demokrasi
|
5.
Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan
secara demokratis.
6.
Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang
|
3
|
Kekuatan modal tidak
diutamakan
|
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek
social tidak dibagi
|
4
|
Ekonomi
|
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
9.
Perkumpulan dengan sukarela
|
5
|
Kebebasan
|
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
|
6
|
Keadilan
|
11.
Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
|
7
|
Memajukan kehidupan
social melalui pendidikan
|
12. Pendidikan anggota
|
Prinsip Rochdale
Prinsip
Rochdale adalah sebagai berikut
·
Pengawasan
secara demokratis
·
Keanggotaan
yang terbuka
·
Buanga
atas modal dibatasi
·
Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
anggota
·
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
·
Barang-barang
yang dijual harus alsi dan tidak yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
·
Netral
terhadap politik dan agama
Prinsip Raiffeisen
Prinsip
Raiffeisen adalah sebagai berikut
·
Swadaya
·
Daerah
kerja terbatas
·
SHU
untuk cadangan
·
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha
hanya kepada anggota
·
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Schulze
Prinsip
Schulze adalah sebagai berikut
·
Swadaya
·
Daerah
kerja tak terbatas
·
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·
Tanggung
jawab anggota terbatas
·
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA
Prinsip
ICA adalah sebagai berikut
·
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
·
Modal
menerima Bungan yang terbatas, itu pun bila ada
·
SHU
dibagi menjadi 3:
§
Sebagian
untuk cadangan
§
Sebagian
untuk masyarakat
§
Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
·
Gerakn
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional, maupun internasional.
Prinsip Koperasi Indonesia
UU No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
·
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
·
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·
Adanya
pembatasan bunga atas modal
UU No. 25 tahun 1992, adalah sebagai berikut
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
Daftar Pustaka:
Koperasi Teori dan Praktik (Arifin Satio dan Halomoan Tamba)