Senin, 20 Maret 2017

Ekonomi Koperasi





















Nama                  : Erin Nur Aisah
NPM                   : 53214610
Mata Kuliah        : Ekonomi Koperasi


A.    Konsep Koperasi

Munker dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis.

Konsep Koperasi Barat

Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. 
Jika dinyatakan secara negative, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoism kelompok”. Namun demikian, unsur egoistic ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut.
·         Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesame anggota, dengan saling membatu n dan saling menguntungkan.
·         Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpatisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
·         Hasil berupa surplus/keuntungan di distibusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·         Keuntungn yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
·         Promosi kegiatan ekonomi anggota
·         Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindah sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical

Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut
·         Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
·         Mengembangkan inovasi pada perusahaan skla kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi
·         Memberikan distribusi pendapat yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional
Sebagai alat pelaksana dari perencanaanyang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik.
B.     Latar Belakang Koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan hidup yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Ideology negara-negara didunia ini dapat dikelompokkan menjadi 3
·         Liberalisme/kapitalisme
·         Sosialisme
·         Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
Implementasi dari masing-masing ideology ini melahirkan system perekonomian yang berbeda beda. Pada gilirannya, suatu system perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya.
Keterkaitan Ideology, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi




Pebedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanyadan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Hubungan masing-masing ideologi, sistem perekonomian dengan aliran koperasi dapat dilihat sebagai berikut


Aliran Koperasi
            Dengan mengacu pada keterkaitan ideologi dan sistem perekonomian disuatu negara, maka secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara didunia dapat dikelompokkan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungan dengan pemerintah, Paul  Hubert Casselman membagi menjadi 3 aliran
·         Aliran Yardstick
·         Aliran Sosialis
·         Aliran Persemakmuran

Perbedaan aliran koperasi



C.     Sejarah Perkembangan Koperasi

Sejarah Lahirnya Koperasi
            Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu dikota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya penumpukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatankerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
                Perkembangan koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun, 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja.
            Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha dibidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
            The Womens Cooperative Guild yang dibentuk pada tahum 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan kperasi, di samping memperjuangkan hak –hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen.
Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf.. kemudian, Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Onion. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative College di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
            Revolusi industri diPerancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industry Inggris, Perancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakkibat pada peninggakat pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Perancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
            Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan membentuk fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal.
            Louis Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit.,dengan mengatakan bahwa kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social workshop (etelier sociaux). Dalam perkumpulan ini,para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Pada thun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Louis Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
            Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelooriFerdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1881-1888), dan Herman Schulze (1808-1883) di Denmark dan sebagainya.
Para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Peseketuan Koperasi Internasional) dalam  Kongre Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London.

D.    Pengertian Koperasi
Biasanya koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok individu, yang bermaksud mewujudkan tujuan-tujuan umum atau sasaran-sasaran konkritnya melalui kegiatan-kegiatan ekonomis, yang dilaksanakan secara bersama bagi kemanfaatan bersama.
            Definisi ILO
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai tersebut
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons)
·         Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together)
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
·         Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)
Definisi Chaniago
            Suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotannya.

Definisi Dooren
             Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum(corporate)
Definisi Hatta
            Koperasi lebih sederhana tetapi jelas, padat da nada suatu visi dan misi yang dikandung dalam koperasi. Dia mengatakan, “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.”
Definisi Munkner
            Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong royong.
Definis UU No. 25/1992
            Koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut
·         Koperasi adalah badan usaha (Bussiness Enteprise)
·         Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
·         Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
·         Koperasi Indonesia adalah “Gerkan Ekonomi Rakyat”
·         Koperasi Indonesi “berazazkan kekeluargaan”
Jadi menurut saya, koperasi adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang secara gotong royong yang memiliki anggota yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
E.     Tujuan dan Prinsip Koperasi
Koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnnya dn masyarakat pada umumnya. Pernyataan ini mengandung arti bahwa, meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program utama koperasi melalui pelayanan usaha. Jadi, pelayanan anggota merupakan prioritas utama dibandingkan dengan masyarakat umum
Dengan demikian, keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya dapat diukur dari peningkatan kesejahteraan anggota. Kesejahteraan bermakna sangat luas dan juga bersifat relatif, karna ukuran sejahtera bagi seseorang dapat berbeda satu samalain.
Keberhasilan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan social ekonomi anggotanya akan lebih mudah diukur, apabila aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh anggota dilakukan melalui koperasi, sehingga peningkatan kesejahteraannya akan lebih mudah diukur. Dalam pengertian ekonomi, tingkat kesejahteraan itu dapat ditandai dengan tinggi rendahnya pendapatan riil.
Dalam pengertian ekonomi, pendapatan dapat berbentuk pendapatan nominal dan pendapatan riil. Pendapatan nominal adalah pendapatan seseorang yang diukur dalam jumlah satuan uang yang diperoleh. Sedangkan pendapatan riil adalah pendpatan seseorang yang dikur dalam jumlah barang dan jasapemenuh kebutuhan yang dapat dibeli, dengan pembelanjakan pendapatan nominalnya (uangnya).
Dalan kondisi seperti di Indonesia, dimana pendekatan pembinaan dan pengembangan koperasi dengan top-down-approach, banyak koperasi dengan sejumlah anggota yang kurang mempunyai hubungan ekonomi satu sama lain,
Selanjutnya, fungsi Koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yaitu:
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip-Prinsip Koperasi
     Prinsip-prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Adanya prinsip-prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain.
     Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi. Berikut ini disajikan 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip.
·         Prinsip Munkner
·         Prinsip Rochdale
·         Prinsip Raiffeisen
·         Prinsip Herman Schulze
·         Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
·         Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967, dan
·         Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25 tahun 1992.
Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut
No
Gagasan Umum
Prinsip-prinsip Koperasi
1
Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

2
Demokrasi
5.      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan   
secara demokratis.
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
3
Kekuatan modal tidak diutamakan
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
4
Ekonomi
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.      Perkumpulan dengan sukarela
5
Kebebasan
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
6
Keadilan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
7
Memajukan kehidupan social melalui pendidikan
12.  Pendidikan anggota

Prinsip Rochdale
            Prinsip Rochdale adalah sebagai berikut
·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Buanga atas modal dibatasi
·         Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang-barang yang dijual harus alsi dan tidak yang dipalsukan
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
·         Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Raiffeisen
            Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Schulze
            Prinsip Schulze adalah sebagai berikut
·         Swadaya
·         Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA
            Prinsip ICA adalah sebagai berikut
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·         Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
·         Modal menerima Bungan yang terbatas, itu pun bila ada
·         SHU dibagi menjadi 3:
§  Sebagian untuk cadangan
§  Sebagian untuk masyarakat
§  Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
·         Gerakn koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional, maupun internasional.
Prinsip Koperasi Indonesia
UU No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
·         Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
UU No. 25 tahun 1992, adalah sebagai berikut
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi

Daftar Pustaka:
Koperasi Teori dan Praktik (Arifin Satio dan Halomoan Tamba)